Pasal-Pasal tentang Mahar

Pasal 55 Tentang Maskawin
Tanbihun.com – Maskawin atau Mahar ialah pemberian sesuatu barang atau jasa dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita. Sesuatu barang atau jasa diterimakan ketika akan akad nikah atau kadang sesudahnya. Hal ini terserah persetujuan antara keduanya.
Maskawin atau Mahar terbagi menjadi dua macam:
1.      Mahar Musamma ialah, nilai maskawin sesuai yang dikehendaki (disebut) oleh wanita calon istrinya. Yaitu nilai maskawin yang tidak mengikuti kebiasaan orang tua dan keluarga wanita calon pengantin putri.
2.      Mahar Mitali ialah, nilai maskawin orang tua dan keluarga calon pengantin putri.
Pasal 56 Tentang Penyebutan Maskawin Dalam Nikah
Menurut fatwa ulama: disunahkan menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Dan bila tidak menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah, maka akad nikahnya sah juga. (Hamisy Al Bajuri :II/119-120). Tetapi yang lebih utama menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Apabila seorang wanita berkata kepada walinya, “Aku kau nikahkan kepada Umar dengan maskawin apa saja dia kehendaki asal pantas!”. Maka sah nikahnya, sekalipun tidak menyebut jumlahnya maskawin. Tetapi ketika wanita yang shah nikah itu disetubuhi, maka tetap lelaki wajib membayar mahar mitsil. Ketika wanita itu ternyata tidak ada orang tua yang diikuti untuk menentukan nilai dan jumlah maskawin, maka ketentuannya menganut kebiasaan orang kampong setempat.
Pasal 57 Tentang Maskawin al-Qur’an
Dan boleh juga menikah seorang wanita atas manfaat maskawin yang telah diketahui seperti maskawin sedia mengajar al-Qur’an kepada wanita calon istri yang akan dinikahinya. (Hamisy Al Bajuri: II/123).
Pasal 58 Tentang Gugurnya Maskawin
Dan gugurlah separuh maskawin karena sebab ditalak sebelum bersetubuh. Adapun setelah bersetubuh, sekalipun hanya satu kali, pun kewajiban memberikan maskawin seluruhnya. Apabila mati salah satunya, sebelum diterimakan sejumlah maskawin dan sebelum bersetubuh, maka wajib membayar mahal mitsil. Demikian menurut fatwa ulama yang Adlhar. (Hamisy Al Bajuri: II/123).
Pasal 59 Tentang Nilai Kecukupan Maskawin
Cukup memadai nama maskawin itu dimana sesuatu yang ada nilainya. Namun disunahkan maskawin itu tidak kurang dari nilai uang 10 dirham, dan tidak lebih atas nilai uang 500 dirham.
Pasal 60 Tentang Nilai Dirham
Setiap 10 dirham sama dengan 30 uang. Setiap 500 dirham sama dengan 60 real lebih 3 ½ real, yaitu sama dengan 125 rupiah dan setiap rupiah 12 uang.(zzid)

diambil dari Kitab Tabyinal Islah karya Syaikh Haji Ahmad Rifa’i